Kapolrestro dan PWI Depok Bagikan 100 Paket Sembako kepada Warga

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar berkunjung ke Kantor PWI Kota Depok, silaturahmi dengan jajaran wartawan, Rabu (4/8/2021).


DARA – jajaran kepolisian dan para wartawan saling memaafkan pasca terjadi pengusiran wartawan beberapa waktu lalu. Setelah itu digelar pembagian 100 paket sembako kepada warga yang berada di sekitar kantor PWI Depok.

Turut hadir Dandim Depok, Kolonel Agus Isrok Mi’raj.

Foto: Istimewa

“Silahturrahmi wajib kami lakukan dengan PWI Kota Depok sebagai bentuk kemitraan yang harmonis serta untuk lebih meningkatkan hubungan yang lebih baik lagi. Mari kita ambil hikmah yang baik dari kejadian kesalahpahaman ini untuk lebih meningkatkan silahturrahmi. Pers itu mempunyai peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,,” ujar Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar.

Menurut Imran, pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai hal, termasuk berbagi informasi giat dan peristiwa kriminal serta jumpa pers.

“Kami akan berbagi informasi giat dan juga informasi adanya peristiwa kriminal dan jumpa pers dalam lingkup kerja Polrestro Depok,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah bersama seluruh pengurus dan anggota PWI Kota Depok menyambut baik kedatangan dalam rangka silahturrahmi Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar beserta jajarannya dan Dandim Depok.

“Islah atau mengambil penyelesaian secara damai itu dalam setiap kesalahpahaman selalu dikedepankan dan itu sudah diatur dalam aturan pedoman wartawan PWI selama kedua belah pihak sepakat. Tentu, islah diharapkan semakin mempererat tali silahturrahmi,” jelasnya.

Pihaknya, lanjut Rusdy, dengan kejadian ini diharapkan dapat diambil hikmahnya dan pemberlajaran bersama serta mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Selain itu juga, PWI Kota Depok mengimbau para wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik untuk melengkapi identitas pers, lalu wajib menaati dan patuh terhadap kode etik perilaku wartawan PWI, wajib menaati dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik PWI, wajib menghormati hak-hak pribadi, wajib menghormati dan menaati kesepakatan dengan narasumber,.wajib memiliki dan memenuhi kompetensi, profesional dan beretika,” imbaunya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman
Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Senin 31 Maret 2025, Inilah Alasannya
Cek Disini, Harga BBM Non Subsidi Saat Mudik Lebaran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 20:38 WIB

PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:24 WIB

Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:20 WIB

Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:35 WIB

Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB