“Capaian ini sangat signifikan, karena personil reserse nantinya hanya melakukan penyidikan di tingkat polres setempat.
DARA| JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membentuk 84 Polsek di 23 Polda seluruh Indonesia. Aksi ini, menjadi bagian dari program kerja yang dicanangkan dalam kebijakan transformasi organisasi oleh Kapolri.
Dalam rencana ini, wilayah hukum yang paling banyak membangun adalah Lampung (12 Polsek), Sulawesi Tenggara (9 Polsek). Kemudian, Jawa Barat dan Jawa Timur (masing-masing 7 Polsek). Selain empat daerah tersebut, Polsek yang akan dibangun di berbagai wilayah hukum hanya 5 sampai 1 unit Polsek saja.
Dibentuknya 84 Polsek baru sebagai capaian aksi unggulan Kapolri soal penataan organisasi, diharapkan akan memberikan dampak yang langsung berpengaruh terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat.
Capaian tersebut paralel dengan program penataan organisasi berupa mengubah kewenangan Polsek pada daerah tertentu hanya untuk Harkamtibmas atau tidak melakukan penyidikan.
Sebelumnya, Listyo Sigit meneken Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu atau Harkamtibmas (Tidak Melakukan Penyidikan).
Lewat keputusan itu, 1.062 Polsek tak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Beberapa kriteria disebutkan oleh Kapolri, misalnya waktu tempuh antara Polsek menuju Polres yang masih berdekatan sehingga tak memakan waktu lama. Juga ada Polsek yang hanya sedikit menangani perkara lewat laporan polisi dalam setahun.
Asrena Kapolri, Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan, saat ini seluruh polda dan polres telah melakukan inventarisasi hingga 30 persen dari seluruh Polsek yang direstrukturisasi.
“Capaian ini sangat signifikan, karena personil reserse nantinya hanya melakukan penyidikan di tingkat polres setempat. Sedangkan, kekuatan personil tingkat Polsek akan dikerahkan kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Pengarah Tim Posko Presisi, berdasarkan keterangan tertulis, Selasa, 27 April 2021.
Sementara masyarakat, masih tetap bisa melakukan pelaporan kepolisian di tingkat Polsek. Hanya saja, berkas laporan kepolisian nanti dilimpahkan ke tingkat polres. Sehingga, petugas yang melakukan penyidikan nantinya datang dari polres.
Editor : Maji