Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan seluruh kapolda untuk meningkatkan pengawasan di kawasan Pelabuhan.
DARA – Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 yang bertujuan memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli).
Perintah ini, lantaran aksi premanisme dan pungli menyebabkan keresahan di masyarakat. Bahkan, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto menegaskan, di masa pandemi Covid-19 ini, program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot oleh pemerintah. Sehingga, aksi premanisme dan pungli sangat mengganggu prioritas pemerintah tersebut.
“Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif, Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis Kamis (17/6/2021)
Adapun isi surat perintah Kapolri yang teruang dalam Surat Telegram adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.
2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.
3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.
4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.***
Editor: denkur