Kapolsek Subang, Kompol Yayah Rokayah beserta jajarannya gelar hunting operasi yustisi terkait penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin) protokol kesehatan covid-19, Minggu kemarin (20/09/2020).
DARA | SUBANG – Atas arahan dari Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH, giat hunting tersebut dilakukan di dua titik berbeda, yaitu di Alun-alun Kabupaten Subang Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang dan di Lembur Tohaga Sukaresmi Kelurahan Soklat-Subang.
Dalam giat tersebut Kapolsek Subang melibatkan jajarannya, diantaranya, Panit Reskrim Polsek Subang, Bhabinkamtibmas Polsek Subang, Unit Patroli Polsek Subang, Unit Lantas Polsek Subang, dan Unit Reskrim polsek Subang.
Sasarannya adalah penegakan hukum (Gakkum) dengan humanis terutama kepada masyarakat pelanggar yang tidak menggunakan masker atau mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi fisik dan sanksi sosial serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker.
Adapun sanksi fisik bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker yaitu diberikan tindakan pus up dan tindakan scot jam.
Disampaikan Kompol Yayah, kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kapolres Subang, guna mengawal Inpres No:6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Masih dikatakan Kompol Yayah diharapkan seluruh warga patuh terhadap SOP protokoler kesehatan dan terbiasa menggunakan masker serta mencuci tangan guna pola hidup bersih dan sehat.
“Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19,” ujarnya.***
Editor: denkur