DARA | KARAWANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengeluarkan anggaran sekitar Rp900 juta untuk menyewa lima truk pengangkut sampah. Truk tersebut akan mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jalupang.
“Tahun ini kita sewa lima truk untuk mengangkut sampah ke TPA Jalupang,” kata Kabid Kebersihan DLHK Kabupaten Karawang, Nevi Fatimah, Jumat (15/3/2019).
Biaya yang harus dikeluarkan untuk sewa truk pengangkut sampah itu sebesar Rp15 juta per unit setiap bulan. Jika DLHK Kabupaten Karawang menyewa lima unit truk, lanjut dia, maka selama satu bulan biaya sewa truk pengangkut sampah itu mencapai Rp75 juta.
Selama setahun, total biaya sewa truk pengangkut sampah yang harus dikeluarkan DLHK Kabupaten Karawang mencapai Rp900 juta. Menurut dia, setiap satu unit truk idealnya mampu mengangkut hingga 3 ton sampah per rit.
“Dinas menyewa truk pengangkut sampah untuk optimalisasi penanganan sampah di wilayah Karawang,” ujarnya.
Meski sudah menyewa lima unit truk untuk mengangkut sampah, dara.co.id memantau di beberapa wilayah Kabupaten Karawang masih banyak tumpukan sampah di setiap TPS.***
Wartawan: Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan