Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian, buntut dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, beberapa waktu lalu.
DARA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap Irjen Ferdy Sambo, Jumat dini hari tadi, (26/8/2022).
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri,” begitu kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang.
Seperti dikutip dari CNNIndonesia, Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli lalu. Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Komite Sidang Etik memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat, baik secara kolektif kolegial.
Keputusan tersebut adalah kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.
“Telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini. Pimpinan sidang sudah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS,” tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip dari PMJNews, Jumat (26/8/2022).
Menurut Irjen Dedi, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri itu.
“Tidak ada perbedaan pendapat. Makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan,” kata Irjen Dedi.
Editor: denkur