Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu akhirnya diganjar hukuman seumur hidup.
DARA | Seperti diketahui Ferdy Sambo adalah terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, beberapa bulan lalu.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu adalah hukuman mati. Namun, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga hasilnya hukuman mati itu dianulir dan diganti menjadi hukuman seumur hidup.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga mengalami perubahan vonis yang semula divonis 20 tahun penjara jadi 10 tahun penjara.
Dua keputusan itu dibacakan Suhadi, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam sidang putusan kasasi, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, Putri divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Putri pun mengajukan banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Editor: denkur