Kasatlantas Polresta Bandung AKP Hasby Ristama menegaskan bahwa adanya kabar di masyarakat tentang penilangan terhadap pengguna jalan yang tidak menggunakan masker itu tidak benar.
DARA| BANDUNG- Menurutnya,yang sebenarnya terjadi adalah anggota kepolisian hanya pemberian surat teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker,tidak menggunakan sarung tangan,berboncengan dua dengan orang yang bukan keluarganya,kendaraan yang muatannya lebih dari 50 persen,dan ojek online yang mengangkut penumpang.
“Itu yang tidak boleh,” jelasnya kepada dara.co.id di kantornya,Soreang (11/6/2020).
Hasby menuturkan bahwa sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar hanya berupa surat teguran dan tidak ada penilangan dokumen seperti SIM dan STNK ataupun penahanan kendaraan bermotor karena fokusnya hanya untuk menghimbau masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.
Walaupun demikian,Hasby menghimbau kepada masyarakat agar berdisiplin saat beraktifitas di luar rumah apalagi berkendara dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru ini.Jangan karena hanya diberi teguran terus masyarakat seenaknya saja.
“Masyarakat harus meningkatkan kesadaran,di jalan ini kan resiko kecelakaannya paling tinggi,”himbaunya.
Sebenarnya,operasi himbauan tersebut diberlakukan pada saat PSBB,namun dengan adanya penerapan new normal /AKB maka kegiatan ini akan terus berlanjut sampai beberapa waktu kedepan.
“Hanya nanti surat tegurannnya diganti,bukan lagi berdasarkan PSBB tapi berdasarkan SK Kementerian,kalau new normal kan masyarakat harus lebih didiplin lagi,”pungkasnya.
Editor : Maji