Kasatlantas Polresta Bandung : Tidak Ada Penilangan buat Pengendara yang Tak Pakai Masker

Jumat, 12 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polresta Bandung AKP Hasby Ristama

Kasatlantas Polresta Bandung AKP Hasby Ristama

Kasatlantas Polresta Bandung AKP Hasby Ristama menegaskan bahwa adanya kabar di masyarakat tentang penilangan terhadap pengguna jalan yang tidak menggunakan masker itu tidak benar.


DARA| BANDUNG- Menurutnya,yang sebenarnya terjadi adalah anggota kepolisian hanya pemberian surat teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker,tidak menggunakan sarung tangan,berboncengan dua dengan orang yang bukan keluarganya,kendaraan yang muatannya lebih dari 50 persen,dan ojek online yang mengangkut penumpang.

“Itu yang tidak boleh,” jelasnya kepada dara.co.id di kantornya,Soreang (11/6/2020).

Hasby menuturkan bahwa sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar hanya berupa surat teguran dan tidak ada penilangan dokumen seperti SIM dan STNK ataupun penahanan kendaraan bermotor karena fokusnya hanya untuk menghimbau masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.

Walaupun demikian,Hasby menghimbau kepada masyarakat agar berdisiplin saat beraktifitas di luar rumah apalagi berkendara dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru ini.Jangan karena hanya diberi teguran terus masyarakat seenaknya saja.

“Masyarakat harus meningkatkan kesadaran,di jalan ini kan resiko kecelakaannya paling tinggi,”himbaunya.

Sebenarnya,operasi himbauan tersebut diberlakukan pada saat PSBB,namun dengan adanya penerapan new normal /AKB maka kegiatan ini akan terus berlanjut sampai beberapa waktu kedepan.

“Hanya nanti surat tegurannnya diganti,bukan lagi berdasarkan PSBB tapi berdasarkan SK Kementerian,kalau new normal kan masyarakat harus lebih didiplin lagi,”pungkasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran
Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya
Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah
Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub
Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius
Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 14 Maret 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 14 Maret 2025
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:40 WIB

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:38 WIB

Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:28 WIB

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:22 WIB

Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:06 WIB

Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Mar 2025 - 14:40 WIB

Foto: Komdigi

HEADLINE

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:28 WIB