Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, yang isinya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan.
DARA | BANDUNG – Ultimatum Mendagri tersebut, menurut Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin harus diimplementasikan oleh semua jajaran.
“Namanya aturan dari tingkat atas, ya harus dilaksanakan, disesuaikan dengan kondisi yang ada di wilayah,” ujarnya usai acara Ngawangkong Bari Ngopi di Taman Perpustakaan, Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Jum’at (20/11/2020).
Dikatakan Kawaludin, untuk melaksanakan pengawasan terhadap protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 ini bukan hanya tugas Satpol PP saja, namun hal tersebut merupakan tugas bersama. Misalnya, dalam penyelenggaraan suatu event, tentu saja Event Organizer (EO) harus bertanggung jawab untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakannya.
“Masyarakatnya juga harus saling mengingatkan untuk melaksanakan protokol kesehatan,” tambahnya.
Untuk ketegasan tindakan Satpol PP dalam pelaksanaan kegiatan yang mengundang massa, Kawaludin menyebutkan itu sifatnya kondisional, pasalnya ada acara-acara tertentu yang memang diperbolehkan namun dengan aturan yang ketat.
“Seerti hajatan itu kan diperbolehkan, asalkan protokol kesehatan covid-19 dipakai, nah kalau ada yang melanggar, baru kita akan tindak,” katanya.
Terkait klaster-klaster covid-19 baru yang terjadi di Kabupaten Bandung, ia mengatakan sebenarnya klaster itu bisa terjadi dimana saja yang posisi penerapan protokol kesehatannya lemah, tapi ia berharap masyarakat jangan khawatir. Disamping itu, ia juga menyarankan pemerintah tidak membuat kebijakan yang membabi buta.
“Jangan sampai kalau ada satu kasus, semua disalahkan, semua ditutup, itukan mematikan juga, justru hal itu harus dijadikan pengalaman, dijadikan pelajaran bagaimana kiat-kiatnya di lokasi terjadinya klaster itu supaya tidak terjadi ditempat-tempat yang baru, itu strategi kita,” pungkasnya.***
Editor: denkur