KASN: Tidak Netral, Lebih 300 ASN Kena Sanksi

Rabu, 6 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Bangsaonline.com

Ilustrasi: Bangsaonline.com

DARA | JAKARTA – Terbukti tidak netral, ratusan aparatur sipil negara (ASN) diberi sanksi, kata Ketua Komisi ASN Sofian Effendi, usai diskusi Netralitas ASN di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

“Sudah lebih dari 300 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, khususnya netralitas politik. Sangksinya tentu ada yang ringan ada juga yang berat,” ujarnya.

Bentuk sanksinya, kata Sofian Effendi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji hingga pemberhentian. “Pernah ada sekretaris KPUD dikenakan sanksi pemberhentian. Juga ada 15 camat yang diberi peringatan keras karena memanfaatkan fasilitas negara untuk calon sebuah partai,” ujarnya.

KASN sudah membuat surat edaran agar ASN tetap menjaga netralitasnya di Pemilu 2019. KASN mengakui membuat ASN agar tetap netral bukanlah tugas yang ringan.

Menurut Sofian, seorang ASN tak hanya dituntut netral, lebih dari itu mereka harus imparsial. Seorang ASN juga tidak boleh berpihak secara SARA. “Intinya imparsial dia. Tidak boleh mendukung satu calon, entah calon nomor satu atau nomor dua. Itu yang tidak boleh. Imparsial itu lebih luas dari netralitas. Kalau netralitas ini kan imparsial dalam bidang politik,” tutur Sofian.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB