KASN: Tidak Netral, Lebih 300 ASN Kena Sanksi

Rabu, 6 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Bangsaonline.com

Ilustrasi: Bangsaonline.com

DARA | JAKARTA – Terbukti tidak netral, ratusan aparatur sipil negara (ASN) diberi sanksi, kata Ketua Komisi ASN Sofian Effendi, usai diskusi Netralitas ASN di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

“Sudah lebih dari 300 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, khususnya netralitas politik. Sangksinya tentu ada yang ringan ada juga yang berat,” ujarnya.

Bentuk sanksinya, kata Sofian Effendi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji hingga pemberhentian. “Pernah ada sekretaris KPUD dikenakan sanksi pemberhentian. Juga ada 15 camat yang diberi peringatan keras karena memanfaatkan fasilitas negara untuk calon sebuah partai,” ujarnya.

KASN sudah membuat surat edaran agar ASN tetap menjaga netralitasnya di Pemilu 2019. KASN mengakui membuat ASN agar tetap netral bukanlah tugas yang ringan.

Menurut Sofian, seorang ASN tak hanya dituntut netral, lebih dari itu mereka harus imparsial. Seorang ASN juga tidak boleh berpihak secara SARA. “Intinya imparsial dia. Tidak boleh mendukung satu calon, entah calon nomor satu atau nomor dua. Itu yang tidak boleh. Imparsial itu lebih luas dari netralitas. Kalau netralitas ini kan imparsial dalam bidang politik,” tutur Sofian.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai
Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus
Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
Rajin Gunakan MyPertamina, Konsumen Ini Menangkan Paket Haji Furoda
Hari Desa Nasional 2025, Sejumlah Menteri Bacakan Deklarasi Subang
Menteri Luar Negeri Sugiono Sebut Gedung Merdeka Bandung harus Diperbaiki
Yuk Kenali Lagi Pangkalan Resmi LPG 3Kg Pertamina, Kualitas Terjamin dan Harga Sesuai HET
Kekerasan Seksual Menggila, Dr Siti Ma’rifah Sarankan Begini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:49 WIB

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:01 WIB

Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:57 WIB

Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:36 WIB

Rajin Gunakan MyPertamina, Konsumen Ini Menangkan Paket Haji Furoda

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:43 WIB

Hari Desa Nasional 2025, Sejumlah Menteri Bacakan Deklarasi Subang

Berita Terbaru