Terkiat ambruknya bangunan SDN Gentong, Pasuruan, Polisi menetapkan dua tersangka. Keduanya ternyata tidak memiliki latar belakang kontruksi, meski memang jadi kontraktor
DARA | SURABAYA – Kabar terbaru dari kasus ambruknya bangunan SDN Gentong, Pasuruan beberapa waktu lalu. Polisi menetapkan dua tersangka yaitu DM dan SE. Keduanya adalah kontraktor yang mengerjakan rehab SD tersebut.
Direskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, ternyata DM dan SE tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang konstruksi. “Jadi, background-nya bukan teknik, jadi memang tidak memiliki kecakapan khusus,” ujarnya, seperti dilansir CNNIndonesia, Senin (11/11/2019).
Gidion menjelaskan, DM hanya tamatan SMA, namun ia kontraktor dan pelaksana proyek dari CV Andalus. Sedangkan SE lulusan SMP, mandor proyek dari CV DHL Putra. Keduanya telah mengerjakan sejumlah proyek secara bersamaan sejak 2004 silam.
Dalam proyek renovasi SDN Gentong, kedua tersangka bekerja dengan sistem swakelola. Anggaran proyek ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 sebesar Rp 250 juta. Namun, dalam pengerjaannya besaran anggaran tersebut tidak dibelanjakan material sesuai spesifikasi perencanaan. Besi kolom, pasir dan galvalum yang digunakan adalah kualitas yang buruk.
“Menurut hasil uji labfor ada beberapa ketidaklaziman dalam pembangunan konstruksi gedung,” ujar Kombes Gidion.***
Editor: denkur