DARA | BANDUNG – Sidang perkara penganiayaan dengan tersangka utama Bahar bin Smith dipastikan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat meski kasus penganiayaan itu terjadi di Kabupaten Bogor.
“Hari ini kami melimpahkan berkas perkara pemeriksaan dengan tersangka Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali. di Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa (19/2/2019).
Ia menerangkan, selain Bahar, berkas perkara pemeriksaan juga melimpahkan dua tersangka lainnya, yakni Agil Yahya dan M Abdul Basith. “Berkasnya terpisah. Jadi total tersangka sebanyak tiga orang. Di sidang nanti tim jaksa terdiri dari 10 orang, jaksa senior Kejati Jabar dan Kejari Cibinong, Bogor,” kata Abdulmuis.
Pihaknya melayangkan surat ke Mahkamah Agung agar sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung lewat Surat Keputusan Ketua MA Nomor 24 / KMA / SK/II/2019.
“Dasar pengajuan ke Mahkamah Agung itu Pasal 85 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya untuk kewenangan penahanan selanjutnya ada di Majelis Hakim PN Bandung,” ujar Abdulmuis.
Bahar bin Smith, merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Caj (18) dan Mkum (17). Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.
Pasal yang menjerat Bahar yakni Pasal 170, 351, 333 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Panitera Muda Pengadilan Negeri Bandung, Deni Saptana menambahkan pihaknya sudah menerima berkas kasus Bahar.
“Kalo penetapan hakim hari ini juga bisa. Kalau persidangan (jadwal) biasanya sepekan. Kemungkinan minggu depan sidangnya,” katanya.
Wartawan: Bima Satriyadi
Editor: Ayi Kusmawan