Kasus suap bantuan provinsi (banprov) Indramayu terus bergulir. Dua mantan anggota DPRD Jawa Barat didakwa menerima uang suap.
DARA – Sidang perkara ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, ruang sidang II ruang sidang II Wirjono Prodjodikoro, Senin, 30 Agustus 2021.
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Feby Dwiyosupendy mendakwa Siti Aisyah Tuti Handayani, mantan Anggota DPRD Jabar 2014-2019, menerima suap banprov Indramayu dengan nilai total Rp1,150 miliar.
Suap itu terjadi dalam perkara Banprov Jawa Barat dari tahun anggaran 2017 hingga 2019 untuk Kabupaten Indramayu.
“Terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani menerima itu beberapa kali dengan nilai total Rp1,150 miliar,” ujar Feby usai sidang, seperti dikutip dara.co.id dari Ayobandung, Senin (30/8/2021).
Sementara itu, Ade Barkah selaku Wakil Ketua DPRD Jabar 2019-2024 juga menerima suap terkait perkara ini, sebesar Rp750 juta.
Kedua terdakwa, menurut Feby, diduga menerima suap tersebut karena ikut intervensi untuk memperlancar pengusulan kegiatan dari pengusaha Carsa ES, yang bersumber dari dana Banprov untuk Kabupaten Indramayu.
Kata Feby, kedua terdakwa mengintervensi Banprov Jabar itu diduga bekerja sama dengan anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim.
“Peran mereka itu (Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani) ketika usulan tersebut ketika masuk ke Bappenda Jabar, yaitu adanya intervensi dari Ade Barkah maupun Siti Aisyah Tuti Handayani,” ujar Feby.
“Atas usaha kegiatan mereka itu, sehingga para terdakwa mendapat uang dari pengusaha Carsa ES, yang sudah disidangkan sebelumnya,” tutupnya.
Masih dikutip dari Ayobandung, kasus ini berawal ketika pihak swasta Carsa As yang sebelumnya sudah dijerat KPK, menjanjikan Ade Barkah dan Siti Aisyah.
Carsa akan memberikan Siti dan Ade Barkah berupa fee 3 sampai 5 persen, bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
“Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS (Ade Barkah) dan STA (Siti Aisyah) beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kab. Indramayu,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.
Hingga akhirnya, kata Lili, Carsa Es mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar.
“Atas jasanya kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS (Ade Barkah) secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta,” kata Lili.
Sedangkan, Siti Aisyah mendapatkan uang dari Carsa sebesar Rp1,050 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.***
Editor: denkur