Kasus besar saat buan Ramadan 1445 H. Polres Sukabumi sita sabu seharga Rp1 miliar dan ribuan obat terlarang.
DARA | Polres Sukabumi ungkap kasus besar dalam peredaran narkotika dan obat terlarang.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, tujuh terduga pelaku pun sudah ditangkap. Empat orang diantaranya terkait dengan peredaran narkotika. Sedangkan tiga orang lainnya terkait obat keras terbatas (OKT).
“Barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang,” ujar kapolres dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, Jumat (15/3/2024).
Selain itu, kata kapolres, pelaku utamanya pun sudah ditangkap, dengan barang bukti sabu senilai Rp1 miliar.
“Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan,” kata kapolres.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun.
Editor: denkur