Peningkatan kasus Virus Corona di Kabupaten Garut ada hubungannya dengan masa mudik dan masa liburan Idul Fitri 1442 Hijriyah lalu.
DARA| GARUT- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut menyatakan, jika kasus Covid-19 di Kabupaten Garut dalam minggu-minggu ini cukup mengkhawatirkan. Dari 2 minggu lalu penambahan kasus yang hanya 200 lebih, namun minggu sekarang penambahan mencapai 776 kasus.
“Covid-19 di Kabupaten Garut ini tentu pada minggu-minggu yang cukup mengkhawatirkan terjadi peningkatan kasus dibandingkan 2 minggu sebelumnya, yaitu 2,6 kali lipat, artinya di minggu ini di angka 776 sebelumnya di angka 200 berapa itu pokoknya 2,6 kali lipat,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Asep Surachman, Kamis (3/6/2021).
Menurut Asep, selain angka kasus positif yang meningkat, angka meninggal akibat Covid-19 pun mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Dari sebelumnya hanya 25 kasus, sekarang 35 kasus yang ditemukan dalam dua minggu, artinya semakin banyak orang yang ditemukan covid dalam kondisi buruk.
“Itu kondisi di Kabupaten Garut saat ini, tentu masih bertahan di zona orange belum bisa bergeser ke zona kuning karena kasus kita cukup tinggi untuk dua minggu terakhir ini,” ucapnya.
Asep menuturkan, terjadinya peningkatan kasus Virus Corona di Kabupaten Garut ada hubungannya dengan masa mudik dan masa liburan Idul Fitri 1442 Hijriyah lalu. Seperti di tempat-tempat wisata penuh, orang bolak-balik ke Garut untuk bertemu keluarganya untuk silaturahmi dan ini menjadikan faktor risiko untuk meningkatnya kasus Covid di Kabupaten Garut.
Ia menyebutkan, berkaitan dengan peningkatan kasus ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat pada tanggal 1 Juni 2021 sampai 15 Juni 2021 nanti.
“Kaitan dengan itu, kami sudah melaksanakan, ketika kasus kita meningkat di Kabupaten Garut ini yaitu pertama kita akan melakukan pembatasan-pembatasan aktivitas yang ada di masyarakat, termasuk adalah mulai dari tanggal 1 juni sampai 15 juni,” katanya.
Menurut Asep, pembatasan ini dilakukan karena pihaknya telah memprediksi kemungkinan akan terjadi outbreak gelombang kedua 14 hari masa inkubasi pada tanggal 14,15, dan 16 Juni 2021 mendatang.
“Ini risiko untuk terjadi rawan peningkatan sehingga pak bupati dalam hal ini membuat Surat Edaran menyebarkannya oleh kita semua bahwa ini adalah upaya untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat,”ucapnya.
Asep mengatakan, pembatasan akan kembali dilakukan di daerah-daerah yang rentan terpapar Covid-19 seperti di perkantoran dan di sekolah, selain itu kapasitas ruangan dan jam operasional beberapa tempat akan kembali dibatasi.
“Termasuk di dalamnya adalah pengaturan perkantoran, pengaturan sekolah dihentikan sementara sampai 15 juni, kemudian pengaturan proporsi orang yang boleh berkerumun atau orang di satu pesta perkawinan itu juga dibatasi termasuk perhotelan pariwisata maksimal dibatasi 25 persen, termasuk jam operasionalnya pun diatur kembali,” katanya.
Menurut Asep, pembatasan ini semata-mata karena pemerintah sayang kepada warganya, sehingga ia meminta warga Garut untuk mematuhi Surat Edaran yang sudah diterbitkan, selain hal-hal lainnya juga yaitu cara preventifnya atau cara pencegahannya yaitu dengan vaksin.
Asep mengingatkan, bahwa seluruh kecamatan di Kabupaten Garut sudah terpapar Covid-19, sehingga penerapan protokol kesehatan harus diterapkan di setiap daerah.
“Inilah yang terjadi hari ini, covid tidak ditemukan saja di Garut Kota, bukan saja di Tarogong Kaler, bukan dari Cilawu tapi sudah menyebar di 42 kecamatan. Artinya sudah siap-siap kita mengantisipasinya dengan cara menerapkan protokol kesehatan yang baik dan benar,” ucapnya.
Editor : Maji