Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Garut Kembali Berlakukan WFH dan WFO bagi ASN

Selasa, 22 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi (Foto: Istimewa)

Kepala BKD Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi (Foto: Istimewa)

Sejak kemarin, 14 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Garut kembali melakukan pembagian kerja yaitu bekerja dari rumah (WFH-Work From Home) dan kerja dari kantor (WFO-Work From Office).


DARA | BANDUNG – Pemberlakuan itu diterapkan menyusul semakin melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Garut.

Bupati Garut memberikan arahan kepada ASN untuk mempedomani Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67 tahun 2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi mengatakan, surat edaran ini menjadi pendukung Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 188.34/2300/BKD tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Juni 2020.

“Namun bedanya adalah Surat Edaran No.67 tahun 2020 menegaskan kepada zonasi wilayah ASN bekerja,” ujarnya, Selasa (22/9/2020).

Menurut Didit, untuk daerah yang tidak terdampak, ASN diperbolehkan bekerja ke kantor 100 persen. Sedangkan bagi yang terdampak, hanya diperbolehkan 25 persen yang masuk ke kantor, atau maksimal 75 persen.

“Untuk pengisian absen ASN sudah diatur di surat edaran sebelumnya,” ujarnya.

Didit menyebutkan, untuk ASN yang bekerja di kantor sudah tidak lagi menggunakan fingerprint, akan tetapi menggunakan sensor iris mata atau iris wajah, dan untuk ASN yang bekerja dari rumah, ada dua syarat yang perlu diperhatikan oleh ASN, yaitu memiliki ketetapan target kinerja harian yang ditandatangi oleh atasannya untuk dikerjakan setiap hari.

Selain itu, lanjut Didit, setiap sore setelah bekerja, ASN juga harus mengirimkan laporan harian pelaksanaan tugas melalui email dan WA Verifikatur SKP Online yang ada di kantor BKD.

“Kami melakukan pengaturan sistem kerja agar mutu pelayanan publik tidak terganggu. Kami jaga benar supaya ASN kecil sekali dampaknya atau risiko tertular COVID-19, kami juga memperhitungkan supaya pelayanan publik tetap berjalan baik.” katanya.***

Editor: denkur | Wartawan: Andre

 

Berita Terkait

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi
Keutamaan Niat Puasa
Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Disdik Kabupaten Sukabumi Siap Sukseskan e-Ijazah
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:22 WIB

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:13 WIB

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:04 WIB

Keutamaan Niat Puasa

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:01 WIB

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB