Forkopimda Garut bersama instansi terkait terus melakukan gerakan Operasi Yustisi untuk pendisiplinan masyarakat menggunakan masker
dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut.
DARA | GARUT – Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansah, didampingi Dandim 0611/Garut, Letkol Czi Dr. Deni Iskandar, dan unsur Forkopimda lainnya, mengatakan, Operasi Yustisi dilakukan secara Stasioner diantaranya dilakukan di Bunderan Tarogong dan Bundaran Simpang lima, Kabupaten Garut.
“Kami bersama Forkompimda terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikannya sangsi kepada pelanggar, baik itu sanksi sosial maupun sanksi fisik. Kemudian diberikan masker gratis kepada pelanggar, sekaligus sosialisasikan 3M,” ujar Dede, Jumat 25 September 2020.
Menurut Dede, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu, ujar Dede, Gerakan Oprasi Yustisi penertiban masker ini juga merupakan program Garut Bermasker, untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus.
“Makanya perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas,” katanya.***
Editor: denkur