Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
DARA – Demikian disampaikan Bupati Cianjur Herman Suherman, kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Herman mengungkapkan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cianjur angkanya terus meningkat dan diperlukan kebijakan tepat sebagai upaya antisipasi.
“Angkanya terus meningkat. Jadi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19,” kata Herman.
Herman mengatakan, kenaikan angka pandemi Covid-19 di Kabupaten Cianjur dipicu warga luar yang datang ke Cianjur serta warga Cianjur yang ke luar daerah kemudian balik kembali.
Khusus untuk pejabat atau ASN yang berdomisili di luar Cianjur, Herman mengaku telah menyiapkan penginapan agar sementara tidak pulang.
“Kami siapkan Gedung Korpri untuk penginapan ASN yang tinggal di luar Cianjur. Disediakan kamar-kamar untuk mereka,” tandas Herman.
Selain itu, tutur Herman, untuk mengantisipasi keluar-masuk warga, pemerintah kembali melakukan penyekatan di perbatasan.
“Saat ini di Puncak (perbatasan Bogor) dan Haurwangi (perbatasan Bandung Barat) sudah mulai dilakukan penyekatan kembali,” ujarnya.
Sementara itu berdasarkan data per 20 Juni 2021, jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cianjur sebanyak 6.383 orang, yang dinyatakan sembuh sebanyak 5.404 orang, untuk yang masih menjalani isolasi sebanyak 667 orang, dan jumlah warga meninggal dunia akibat terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 165 orang.***
Editor: denkur