Seiring meningkatnya kasus positif Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 443.1/53/CVD-19/BPBD/II/2022, tanggal 22 Februari 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Wilayah Kabupaten Garut.
DARA – Dalam SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Garut yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Covid-19 Garut, Nurdin Yana, menginstruksikan kepala perangkat daerah, untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menerima vaksinasi dosis 2 dan 3 sebelum tanggal 28 Februari 2022.
“Selain itu, sertifikat vaksinasi dosis 2 dan 3 ini nantinya akan menjadi salah satu kelengkapan dokumen pembayaran tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Nurdin, Kamis (24/2/2022).
Selain menjadi dokumen pelengkap bagi ASN, menurut Nurdin, dalam SE ini tercantum bahwa sertifikat vaksinasi dosis 2 juga menjadi salah satu kelengkapan dokumen beberapa pengurusan, yakni untuk perizinan berusaha dan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kemudian, lanjutnya, administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), perizinan atau permintaan surat keterangan dan pelayanan publik lainnya pada SKPD selain DPMPTSP dan Disdukcapil, serta kecamatan, pemerintah desa, dan kelurahan, terakhir kelengkapan dokumen untuk pelayanan publik yang diberikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Nurdin menyebutkan, sertifikat vaksin dosis 2 juga akan menjadi salah satu kelengkapan dokumen dalam pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima jaminan sosial atau bantuan sosial yang tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 akan dikenakan sanksi administratif.
“Yaitu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial,” katanya.
Meskipun begitu, menurut Nurdin, ketentuan-ketentuan tadi dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dengan menunjukkan bukti hasil pemeriksaan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Editor: denkur