Kasus Dinar Candy, Pengamat ISESS Bilang Cukup Ditangani Satpol PP

Sabtu, 7 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinar Candy (Foto: detikcom)

Dinar Candy (Foto: detikcom)

Dinar Candy terancam penjara setelah ia melakukan aksi protes PPKM dengan hanya mengenakan bikini di pinggir jalan. Namun, menurut Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, kasus itu cukup ditangani Satpol PP dan hanya dikenakan sanksi tipiring karena mengganggu ketertiban masyarakat.


DARA – “Kasus Dinar Candy itu sebenarnya cukup ditangani satpol PP dan dikenai sanksi tipiring saja karena mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Bambang, seperti dilansir ayobandung dari suara.com, Sabtu (7 /8/2021.

Bambang, dalam konteks ini, melihat tindakan protes Dinar Candy tak jauh berbeda dengan ODGJ yang kerap tanpa busana di pinggir jalan, sehingga jika ada tindak pidana yang diusut polisi, maka sang pengunggah video pertama yang menyebabkan viral di media sosial yang seharusnya ditangkap.

“Kalau kemudian itu viral di media, harusnya pengunggah pertamanya yang ditangkap, bukan Dinar Candy,” kata Bambang.

Bambang berpendapat, kasus semacam ini tidak perlu dibesar-besarkan lantaran status Dinar Candy sebagai publik figur. Baginya, protes yang dilakukan perempuan yang berprofesi sebagai DJ itu tak lebih dari cari sensasi belaka.

“Wong memang tujuannya mencari sensasi. Cukup Satpol PP saja untuk menanganinya,” kata Bambang.

Bagi Bambang, tidak ada pasal tentang pornografi yang dilanggar oleh Dinar Candy. Ihwal pilihan berbusana, hal itu begitu subjektif dan menjadi hak setiap orang dalam menentukan pilihan.

Lebih lanjut, Bambang menilai jika pasal yang disangkakan terhadap Dinar Candy dalam kasus ini sangat tidak tepat. Kata dia, ini adalah kasus ringan yang cukup Satpol PP saja yang menyelesaikannya.

“Kecuali memang polisi ingin menunggangi kasus ini untuk menutupi kasus lebih heboh misalnya hoax 2T itu,” imbuhnya.***

Editor: denkur | Sumber: Ayobandung

Berita Terkait

543 Tahun Kabupaten Cirebon: Menelusuri Jejak Para Wali yang Membangun Peradaban
BKKBN Catat Rekor MURI Pelayanan MOP, Bandung Barat Berkontribusi Puluhan Akseptor
Banjir di Palabuhanratu Sukabumi Rendam Puluhan Rumah di Tiga Desa dan Menewaskan Seorang Warga
Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah
Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 13:33 WIB

543 Tahun Kabupaten Cirebon: Menelusuri Jejak Para Wali yang Membangun Peradaban

Senin, 21 April 2025 - 13:13 WIB

BKKBN Catat Rekor MURI Pelayanan MOP, Bandung Barat Berkontribusi Puluhan Akseptor

Minggu, 20 April 2025 - 11:21 WIB

Banjir di Palabuhanratu Sukabumi Rendam Puluhan Rumah di Tiga Desa dan Menewaskan Seorang Warga

Jumat, 18 April 2025 - 10:28 WIB

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 18:38 WIB

Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Puluhan ASN Satpol PP Bandung Barat Digojlok Pengenalan Tupoksi

Senin, 21 Apr 2025 - 18:10 WIB