Dinar Candy terancam penjara setelah ia melakukan aksi protes PPKM dengan hanya mengenakan bikini di pinggir jalan. Namun, menurut Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, kasus itu cukup ditangani Satpol PP dan hanya dikenakan sanksi tipiring karena mengganggu ketertiban masyarakat.
DARA – “Kasus Dinar Candy itu sebenarnya cukup ditangani satpol PP dan dikenai sanksi tipiring saja karena mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Bambang, seperti dilansir ayobandung dari suara.com, Sabtu (7 /8/2021.
Bambang, dalam konteks ini, melihat tindakan protes Dinar Candy tak jauh berbeda dengan ODGJ yang kerap tanpa busana di pinggir jalan, sehingga jika ada tindak pidana yang diusut polisi, maka sang pengunggah video pertama yang menyebabkan viral di media sosial yang seharusnya ditangkap.
“Kalau kemudian itu viral di media, harusnya pengunggah pertamanya yang ditangkap, bukan Dinar Candy,” kata Bambang.
Bambang berpendapat, kasus semacam ini tidak perlu dibesar-besarkan lantaran status Dinar Candy sebagai publik figur. Baginya, protes yang dilakukan perempuan yang berprofesi sebagai DJ itu tak lebih dari cari sensasi belaka.
“Wong memang tujuannya mencari sensasi. Cukup Satpol PP saja untuk menanganinya,” kata Bambang.
Bagi Bambang, tidak ada pasal tentang pornografi yang dilanggar oleh Dinar Candy. Ihwal pilihan berbusana, hal itu begitu subjektif dan menjadi hak setiap orang dalam menentukan pilihan.
Lebih lanjut, Bambang menilai jika pasal yang disangkakan terhadap Dinar Candy dalam kasus ini sangat tidak tepat. Kata dia, ini adalah kasus ringan yang cukup Satpol PP saja yang menyelesaikannya.
“Kecuali memang polisi ingin menunggangi kasus ini untuk menutupi kasus lebih heboh misalnya hoax 2T itu,” imbuhnya.***
Editor: denkur | Sumber: Ayobandung