Kasus Djoko Tjandra, Pengacara Anita Kolopaking Ditahan di Bareskrim

Sabtu, 8 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anita Kolopaking (Foto: screenshot detikcom)

Anita Kolopaking (Foto: screenshot detikcom)

Kasus cessie Bank Bali terus bergulir. Kabar terbaru, pengacara terpidana Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking ditahan di Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan dan dicecar sejumlah pertanyaan dari penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.


DARA | JAKARTA – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan Anita ini penting untuk pengungkapan kasus Djoko Tjandra. Anita disebut sebagai kunci hubungan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo.

“Anita Dewi Kolopaking ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra kemudian BJP PU semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu,” ujar Brigjen Awi, seperti dikutip dara.co.id dari detikcom, Sabtu (8/8/2020).

Anita Kolopaking dijadikan tersangka karena dinilai berperan melicinkan pelarian Djoko Tjandra. Anita juga dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Kemudian juga kita kenakan Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim, pasal ini yang dipersangkakan,” ujarnya.

Penetapan Anita sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti yakni alat bukti dokumen serta keterangan dari 23 saksi. Argo menjelaskan penyidik Bareskrim telah memeriksa 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat, terkait kasus ini.

“Penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi. (Sebanyak) 20 saksi itu ada di Jakarta dan kemudian 3 saksi ada di Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian kita juga ada barang bukti yang sudah kita amankan, yaitu surat jalan, surat bebas COVID, surat rekomendasi kesehatan yang semuanya adalah atas nama JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan atas nama Anita,” jelas Argo.***

Editor: denkur | Sumber: detikcom

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru