Polres Sukabumi Kota tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Pelita. Salah satunya adalah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, yakni staf ahli Wali Kota Sukabumi.
DARA | Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut menjadi atensi pihaknya, Kajati Jabar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semua kasus korupsi yang terbukti unsurnya menjadi atensi pihak kepolisian, dari kejaksaan, dari pihak KPK,” ujar Kapolres di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/9/2022).
Menurutnya, dari laporan yang sudah diterima pada tahun 2018 lalu, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka diantaranya AS dan IN pada bulan April 2018.
Dari informasi yang diperoleh, AS merupakan seorang pegawai dari Pemerintahan Kota Sukabumi dan menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian dikala kasus ini terungkap.
“Penyidik fokus kepada dua tersangka tersebut. Hasil pemeriksaan penyidik kemarin sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan, dan kemudian dinyatakan lengkap pada 26 September (P21),” ujarnya.
Dari dua tersangka ini, mereka sudah dilakukan penahanan sejak 28 September 2022 dan menurut keterangan Kapolres, keduanya akan diserahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
“Kalau perannya nanti didalami pada saat persidangan, satu swasta satu ASN. Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan jadi mungkin direncanakan hari ini kita akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke pihak kejaksaan,” tutur Zainal.
Editor: denkur