Kasus Dugaan Korupsi di Pasar Pelita, Polres Sukabumi Kota Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Polres Sukabumi Kota tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Pelita. Salah satunya adalah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, yakni staf ahli Wali Kota Sukabumi.


DARA | Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut menjadi atensi pihaknya, Kajati Jabar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semua kasus korupsi yang terbukti unsurnya menjadi atensi pihak kepolisian, dari kejaksaan, dari pihak KPK,” ujar Kapolres di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/9/2022).

Menurutnya, dari laporan yang sudah diterima pada tahun 2018 lalu, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka diantaranya AS dan IN pada bulan April 2018.

Dari informasi yang diperoleh, AS merupakan seorang pegawai dari Pemerintahan Kota Sukabumi dan menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian dikala kasus ini terungkap.

“Penyidik fokus kepada dua tersangka tersebut. Hasil pemeriksaan penyidik kemarin sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan, dan kemudian dinyatakan lengkap pada 26 September (P21),” ujarnya.

Dari dua tersangka ini, mereka sudah dilakukan penahanan sejak 28 September 2022 dan menurut keterangan Kapolres, keduanya akan diserahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

“Kalau perannya nanti didalami pada saat persidangan, satu swasta satu ASN. Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan jadi mungkin direncanakan hari ini kita akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke pihak kejaksaan,” tutur Zainal.

Editor: denkur

Berita Terkait

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran
Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya
Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah
Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub
Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:40 WIB

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:38 WIB

Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:28 WIB

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:22 WIB

Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:06 WIB

Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Mar 2025 - 14:40 WIB

Foto: Komdigi

HEADLINE

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:28 WIB