Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya terus didalami Kejaksaan Agung. Belasan saksi sudah dan akan diperiksa. Bahkan, instruksi pencekalan juga dilakukan kejagung untuk mempermudah pemeriksaan.
DARA | JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono, mengatakan, upaya mendalami kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, pihaknya akan memeriksa sembilan orang, tiga di antaranya telah memenuhi panggilan yaitu mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.
Disebutkan Hari Setiyono, enam saksi lain yang akan diperiksa adalah Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, Karyawati PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Anggoro Dwi Setiaji, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan seorang dari pihak swasta Meitawati Edianingsih.
Kejagung kemarin Senin (13/1/2020) juga telah memeriksa tujuh saksi, lima orang di antaranya petinggi dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain itu Kejagung telah melakukan pencegahan dan penangkalan dari dan ke luar negeri terhadap 10 nama yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi mereka yang dicegah, yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Asmawi Syam, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Muhammad Zamkhani, Djonny Wiguna, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan De Yong Adrian.***
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia