Polda Jabar bongkar kasus dugaan korupsi di RSUD Palabuhanratu.
DARA | Dugaan korupsi tersebut terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu pada anggaran tahun 2020 hingga 2021.
Polda Jabar telah menetapkan tiga pejabat di rumah sakit tersebut sebagai tersangka.
Mereka adalah D selaku Dirut RSUD Palabuhanratu saat itu, S selaku Kabag Pelayanandan K selaku Kasi Adminitrasi Pelayanan pada masa itu.
Kombes Pol Juler Abraham Abast, SIK, Kabid Humas Polda Jabar dalam konferensi pers mengatakan, para tersangka membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Menurut hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat nilai kerugian negara mencapai Rp5.4 miliar.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 184 saksi serta tiga orang ahli.
“Kami telah melakukan penyitaan dan recovery aset atau pengembalian kerugian negara dengan nominal Rp4.8 miliar,” ujar Kombes Juler,” Kamis (3/10/2024).
Selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Editor: denkur