Dinilai lamban tangani perkara dugaan penyerobotan lahan warga oleh PT GDA, ratusan massa dari LSM Laskar Indonesia gelar demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
DARA | SUBANG – Juru Bicara Ormas Laskar Indonesia, Subang , Fadil, dalam orasinya mengatakan, Ormas LI sudah dua kali ini mendatangi kantor Kejari Subang. Mempertanyakan penanganan kasus penyerobotan tanah tersebut dan minta segera diproses dengan tuntas serta rantas.
“Tanah tersebut milik Atikah warga Kecamatan Dawuan, Subang. Kasus ini sudah ditangani pihak penegak hukum di Subang,” kata Fadil, Kamis (6/8/2020).
Namun, lanjut Fadil, hingga kini kasus tersebut masih belum tuntas. Diduga ada oknum yang bermain, serta tebang pilih dalam penegakan hukumnya.
“Kami harap pihak Kejari Subang serius menangani kasus ini. Kasihan warga tersebut yang saat ini tanahnya dikuasai, bahkan sudah berdiri bangunan perusahan pabrik susu milik PT GD A,” tambah Fadil dalam orasinya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang diwakili Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang Rio Sembiring menjelaskan, kasus ini sangat rumit dan prosesnya perlu waktu yang panjang, pasalnya kasus ini berbeda dengan kasus pencurian ayam.
Kasus ini sebenarnya perdata. Tapi masuk dalam ranah pidana, sehingga sangat pelik dan sangat membutuhkan akurasi data yang benar vailid.
“Kita dalam proses kasus ini terima dari penyidik Polres dan berkas alat buktinya tak sedikit dan itu harus benar-benar akurat. Jika berkas tersebut tak lengkap, kita akan kembalikan ke Polres. Kasus ini karena belum lengkap makanya kami dari pihak Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Subang Rio Sembiring kepada wartawan.***
Editor: denkur