Ratusan masa Laskar Indonesia (LI) gelar demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Subang dan Kantor DPRD Subang. Mereka menuntut keadilan dari kasus dugaan penyerobotan tanah milik Atikah.
DARA | SUBANG – Masa aksi bertolak dari sekertariat LI menuju Kantor Kejaksaan Negeri Subang. Dilanjutkan orasi yang disampaikan oleh Rahmat, Abdul Nurohim dan Ahmad Fadillah, secara bergantian.
Dalam orasinya ketiga orator itu menyuarakan menuntut keadilan kepada Kejaksaan untuk Atikah yang tanahnya sudah diserobot PT GDA Dawuan. Jangan sampai permasalahan penyerobotan tanah ini berlarut-larut tanpa ada penyelesaian.
“Saya mendapat informasi bahwa kasus penyerobotan tanah dengan laporan polisi nomor: LP-B/128/III/2019/JBR/RES SBG atas nama pelapor Atikah oleh penyidik Polres Subang telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Subang. Maka, kita kawal kasus ini apakah nanti berkas perkaranya akan dikembalikan lagi oleh kejaksaan ke penyidik Polres Subang dengan alasan belum lengkap?” ujar orator.
Massa aksi diterima Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Taliwondo, SH. Kedua pihak duduk bersama, berdialog.
Kajari, Taliwondo, SH menjelaskan, memang benar pihak penyidik Polres Subang tadi pagi sudah melimpahkan kembali berkas perkara penanganan kasus ini.
“Tentu akan kita lakukan penelitian dulu, apakah berkas perkaranya sudah lengkap atau belum. Kita tidak mau terburu-buru dalam penanganan perkara suatu tindak pidana, agar penanganan perkara ini tidak sia-sia,” ujar Taliwondo, SH.
“Terima kasih kepada Laskar Indonesia yang sudah peduli terhadap suatu proses penegakan hukum, saya apresiasi yang sebesar-besarnya,” imbuhnya.
Usai melakukan pertemuan dengan Kejari, massa aksi pun meninggalkan Kantor Kejari Subang menuju Kantor DPRD Subang.
Setibanya di Kantor DPRD Subang, perwakilan massa aksi melakukan orasi yang disampaikan oleh Tarmo, Rahmat, Abdul Nurohim dan Ahmad Fadillah, yang intinya, menagih janji Wakil Ketua DPRD Subang yang mengatakan akan memanggil notaris, Rosmawati yang berkaitan dengan kasus penyerobotan tanah Atikah oleh PT GDA.
“Katanya hari senin sudah ada jawaban, tapi ternyata tidak terbukti. Berarti DPRD berbohong. Saya apresiasi kepada Polres Subang yang telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Subang,” ujar sang orator.
Setelah melakukan orasi kemudian massa aksi diterima Kabag Humas Setwan DPRD Subang, H Enang.
“Terima kasih rekan-rekan LI yang telah menyampaikan aspirasinya. Mohon maaf untuk hari ini anggota DPRD Subang belum bisa menerima rekan-rekan dari LI. Namun, aspirasi akan kita sampaikan kepada pimpinan, dan kita agendakan tersendiri untuk masalah pemanggilan notaris yang berkaitan dengan penyerobotan tanah oleh PT GDA. Saya tidak bisa memberikan penjelasan, karena harus klarifikasi kepada anggota DPRD yang menyampaikanya,” ujar H Enang.
Kemudian H Aming, Anggota Komisi 1 DPRD Subang juga menyampaikan: “saya belum terlalu memahami terkait tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan dari Laskar Indonesia. Saya tadi sudah menghubungi Ibu Wakil Ketua DPRD Subang, dan beliau mengatakan bahwa memang benar bahwa pernah menjanjikan akan mengumpulkan beberapa pihak serta notaris, Rosmawati. Namun, berhubung banyak kegiatan, sehingga belum bisa dilaksanakan. Nanti kami minta 10 orang perwakilan untuk melakukan audiensi dengan Ketua DPRD,” ujarnya.
Masih belum puas dengan jawaban sebelumnya, perwakilan massa aksi melakukan audiensi dengan Ketua DPRD, H Narca di ruang rapat Komisi 4 DPRD Subang.
Disampaikan Narca, tadi sudah kontak Ibu Elita terkait masalah PT GDA ini dan beliau masih dalam perjalanan menuju kantor.
“Masalah ini ranah dari Wakil Ketua 1 yaitu Ibu Elita. Kami sudah menyerap apa yang diinginkan rekan-rekan LI, yaitu untuk mengundang pihak-pihak tertentu dalam masalah tanah Atikah dan PT GDA ini, termasuk notaris, Rosmawati. Saya minta waktu nanti waktu senggangnya hari apa, akan kita lakukan pemanggilan,” ujarnya.
“Senin 21 September 2020 pukul 13.00 WIB, saya akan undang Notaris Rosmawati, dan undanganya kita buat sekarang. Tembusan undangan juga kita sampaikan kepada Laskar Indonesia,” imbuhnya.***
Editor: denkur