Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi jadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang senilai Rp88,3 miliar.
DARA | Dugaan suap itu dalam pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan suap ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7).
Tim KPK menangkap 11 orang dan mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp999,7 juta.
Dijelaskan Alex dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (26/7/2023), sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.
Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, diantaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.
“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ujar Alex, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (27/7/2023).
Selain Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Hingga berita ini ditayangkan KPK terus melakukan mendalaman kasus dugaan suap tersebut.
Editor: denkur