Kasus dugaan suap di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu terus bergulir. Hari ini KPK memanggil anggota DPRD Jawa Barat sebagai saksi untuk tersangka Supendi.
DARA | JAKARTA – Kabar terbaru dari kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, KPK panggil anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim, Kamis (28/11/2019).
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Abdul Rozak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supendi.
Namun, tak hanya Abdul Rozak, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Supardo, PPK Bidang SMP dan Malik Ibrahim, PPK Bidang SD Disdik Kabupaten Indramayu.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Inramayu ini, KPK sudah menetapkan Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) sebagai tersangka.
Dikutip dari detikcom, Supendi diduga menerima duit Rp 200 juta. Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sedangkan Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Duit ini diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar.***
Editor: denkur | Sumber: detikcom