Polisi resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA, pukul 10.30 WIB, Senin (10/1/2022).
DARA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka.
Dikatakan Bgrigjen Ahmad Ramadhan, polisi juga langsung menahan Ferdinand. “Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri,” kata Ahmad seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (10/1/2022).
Penahanan dilakukan, lanjut Brigjen Ahmad, dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri juga dikhawatirkan Ferdinand mengulangi perbuatan lagi, dan menghilangkan barang bukti.
“Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ferdinand dilaporkan akibat unggahannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3, yang menyebut “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.
Editor: denkur