Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Hutahean (Foto: MNC/iNews/Antara)

Ferdinand Hutahean (Foto: MNC/iNews/Antara)

Polisi resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA, pukul 10.30 WIB, Senin (10/1/2022).


DARA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka.

Dikatakan Bgrigjen Ahmad Ramadhan, polisi juga langsung menahan Ferdinand. “Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri,” kata Ahmad seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (10/1/2022).

Penahanan dilakukan, lanjut Brigjen Ahmad, dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri juga dikhawatirkan Ferdinand mengulangi perbuatan lagi, dan menghilangkan barang bukti.

“Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ferdinand dilaporkan akibat unggahannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3, yang menyebut “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru