Kasus Frank Sampah Dihentikan, Ardian Paleka Bebas

Kamis, 4 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardian Paleka (Foto: Liputan6.com)

Ardian Paleka (Foto: Liputan6.com)

Kasus prank sampah dihentikan. Youtuber Ferdian Paleka pun bebas tuntutan hukum. Kenapa bisa begitu? Ternyata, korban frank sudah mencabut laporannya.


DARA | BANDUNG – Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, dengan pencabutan laporan tersebut, Ferdian dan dua temannya sudah keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung.

“Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu Minggu yang lalu, itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan,” ujar AKBP Galih Indragiri, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6).

Hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh informasi alasan pelapor mencabut laporannya.

Diberitakan sebelumnya, youtuber Ferdian Paleka bersama beberapa temannya membagikan ‘paket sembako’ kepada dua transgender di sudut jalan kota Bandung, Ramadan kemarin. Namun, paket sembako itu hanya berisi sampah dan batu.

Video pembagian sembako itu diunggah Ferdian di kanal youtube-nya dengan tajuk: ‘Prank Kasih Makanan Ke Banci CBL’.

Namun, video itu memancing beragam komentar sekaligus mengundang kemarahan netizen. Dinilai konten itu sangat tidak manusiawi dan sensitif ditengah banyaknya warga yang membutuhkan bantuan di tengah pandemi virus Covid-19.

Ardian Paleka dan teman-temannya pun ditangkap polisi dan harus berurusan dengan hukum karena korban melaporkan tindakan mereka.

Kini Ferdian Paleka dan teman-temannya sudah bisa menghirup udara segar. Semoga jadi pelajaran agar kedepan tidak mengulangi lagi perbuatan yang tidak pantas harus dilakukan, begitu komentar sejumlah netizen.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru