Kasus Frank Sampah Dihentikan, Ardian Paleka Bebas

Kamis, 4 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardian Paleka (Foto: Liputan6.com)

Ardian Paleka (Foto: Liputan6.com)

Kasus prank sampah dihentikan. Youtuber Ferdian Paleka pun bebas tuntutan hukum. Kenapa bisa begitu? Ternyata, korban frank sudah mencabut laporannya.


DARA | BANDUNG – Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, dengan pencabutan laporan tersebut, Ferdian dan dua temannya sudah keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung.

“Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu Minggu yang lalu, itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan,” ujar AKBP Galih Indragiri, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6).

Hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh informasi alasan pelapor mencabut laporannya.

Diberitakan sebelumnya, youtuber Ferdian Paleka bersama beberapa temannya membagikan ‘paket sembako’ kepada dua transgender di sudut jalan kota Bandung, Ramadan kemarin. Namun, paket sembako itu hanya berisi sampah dan batu.

Video pembagian sembako itu diunggah Ferdian di kanal youtube-nya dengan tajuk: ‘Prank Kasih Makanan Ke Banci CBL’.

Namun, video itu memancing beragam komentar sekaligus mengundang kemarahan netizen. Dinilai konten itu sangat tidak manusiawi dan sensitif ditengah banyaknya warga yang membutuhkan bantuan di tengah pandemi virus Covid-19.

Ardian Paleka dan teman-temannya pun ditangkap polisi dan harus berurusan dengan hukum karena korban melaporkan tindakan mereka.

Kini Ferdian Paleka dan teman-temannya sudah bisa menghirup udara segar. Semoga jadi pelajaran agar kedepan tidak mengulangi lagi perbuatan yang tidak pantas harus dilakukan, begitu komentar sejumlah netizen.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:05 WIB

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:38 WIB

Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Berita Terbaru