Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencatat kasus gizi buruk tersebar di 50 desa yang ada di wilayah itu. Demikian disampaikan Bupati Cianjur Herman Suherman, kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
DARA – Herman mengungkapkan, penanganan Stunting tidak boleh setengah-setengah dan harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Semua stakeholder, mulai dari pemerintah, masyarakat dan DPRD harus terlibat langsung dalam pengentasan kasus gizi buruk di wilayah Kabupaten Cianjur,” kata Herman.
Sebab dengan masih tingginya kasus gizi buruk, kata Herman, akan berdampak dan berpengaruh terhadap pemerintah dan masyarakat Cianjur di masa datang.
“Karena jika anak-anak mengalami Stunting bagaimana nasib mereka kedepan? Kondisi itu tentunya akan berdampak pada pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.
Herman meminta masyarakat aktif melaporkan temuan kasus gizi buruk yang ada di wilayah tersebut. Hal itu untuk mempercepat penanganan kasus.
Herman juga menyampaikan apresiasi kepada media yang telah mobile memberitakan kasus gizi buruk di wilayah Cianjur. Meskipun tugas itu merupakan tugas pokok pemerintah dalam melakukan pengentasan gizi buruk
“Saya meminta laporkan atau cari sebanyak-banyaknya kasus gizi buruk yang ada di Cianjur agar segera mendapatkan penanganan,” ucapnya.
Herman menambahkan untuk penanganan pengentasan kasus gizi buruk di Kabupaten Cianjur akan menggelontorkan anggaran di setiap dinas dan badan yang ada di lingkungan Pemkab Cianjur.
“Anggarannya banyak, semua OPD harus terlibat dalam alokasi anggaran Stunting. Agar pengentasan gizi buruk dapat selesai dan tidak ada lagi temuan kasus,” tandasnya.***
Editor: denkur