Kasus Habib Bahar Sudah di Bareskrim

Jumat, 30 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Bahar (Foto:Pojok Jabar

Habib Bahar (Foto:Pojok Jabar

DARA|JAKARTA – Kasus Habib Bahar bin Smith sudah sampai ke tangan Mabes Polri. Kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, laporannya sudah diterima dan hari ini akan diserahkan ke ditsiber untuk diassessment.

Sejumlah media memberitakan, Habib asal Manado itu dilaporkan ke kepolisian karena dalam ceramahnya mengutarakan kalimat yang dianggap menghina Presiden Indonesia Joko Widodo.  Habib Bahar mengatakan; “kalau kamu ketemu Jokowi, kamu bula celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu”.

Orang-orang tersentak kaget. Tiba-tiba muncul sosok Habib Bahar dan membuat geger sejagat Nusantara. Siapa dia? Begitu publik bertanya-tanya.

Habib Bahar bin Smith bernama asli Sayyid Bar bin ‘Al bin ‘Alaw bin ‘Abd ar-Raman bin Sumay. Lahir di Manado, 23 Juli 1985. Ia adalah seorang ulama dan pendakwah Indonesia asal Manado, Sulawesi Utara. Ia juga pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan serta pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.

Habib Bahar dikenal sebagai pendakwah yang berani mengobarkan semangat perjuangan Islam. Isi ceramahnya tegas tapi menyejukan.

Pada setiap ceramahnya, selalu didampingi dan dijaga ketat Laskar Pembela Islam dan Front Pembela Islam (FPI), namun tidak jarang pula didampingi Barisan Ansor Serbaguna ketika dia berdakwah di tempat yang masyarakatnya berafiliasi dengan Nahdlatul ‘Ulama (NU).

Majelis Pembela Rasulullah yang didirikan Habib Bahar sejak tahun 2007 kini telah memiliki anggota mencapai ratusan orang yang berdomisili di Ciputat, Tangerang Selatan; Pesanggrahan, Jakarta Selatan; dan Pondok Aren, Tangerang Selatan.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM
OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat
Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan
Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:25 WIB

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:16 WIB

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Berita Terbaru