“Bila tidak ada perubahan dalam penanganan kasus hibah, dikhawatirkan korupsi bukanlah hal yang ditakuti, karena tadi penanganannya tidak membuat para pelaku menjadi jera,” ungkap Asep M Tamam.
DARA- Pengamat sosial dan politik Tasikmalaya, Asep M Tamam menilai sistem penanganan kasus hibah 2018 di Kabupaten Tasikmalaya belum ada perubahan yang signifikan sehingga tidak membuat jera dan takut bagi mereka yang terindikasi sebagai Big Fish.
Bahkan, menurut Asep, kasus hibah akan menjadi penyakit yang menahun. Apalagi bila penanganannya tidak ada perubahan tentu akan memberi kesan serta citra negatif bagi Kabupaten Tasikmalaya.
“Bila tidak ada perubahan dalam penanganan kasus hibah, dikhawatirkan korupsi bukanlah hal yang ditakuti, karena tadi penanganannya tidak membuat para pelaku menjadi jera,” ungkap Asep M Tamam, Selasa (3/8/2021).
Dengan demikian, supaya tidak terulang kembali adanya tindakan yang merugikan keuangan negara. Pertama, Pemerintah harus melakukan perubahan sistem pengelolaan dalam pendistribusian bantuan hibah.
“Yang kedua, ada perubahan sistem penanganan hukum sehingga membuat epek jera, sehingga mereka yang akan melakukan perbuatan tidak baik akan berpikir ulang akan akibatnya,” tuturnya.
Asep mengaku setuju dengan apa yang disuarakan mahasiswa dari PMII Kabupaten Tasikmalaya yang mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya untuk menangkap Big Fish dalam kasus hibah 2018.
“Saya sangat setuju dengan apa yang disuarakan sahabat Zamzam Multazam dari PMII Kabupaten Tasikmalaya, dan memang sudah seharusnya mendorong Kejaksaan untuk membuat epek jera dengan menangkap big fish-nya,” ucapnya.
Bila tidak ada perubahan sistem pengelolaan di Pemkab Tasikmalaya maupun aparat penegak hukum, Asep khawatir, jika masyarakat menganggap bahwa tindakan korupsi dengan cara bancakan bukan sesuatu yang ditakuti.
Sebelumnya, Pimpinan Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya meminta Kejari untuk segera mengumumkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah 2018.
“Kejari untuk segera memanggil, memeriksa dan mengumumkan tersangka pihak-pihak yang terlibat pada kasus indikasi Korupsi Hibah tahun anggarana 2018, dan menangkap big fish-nya bukan hanya ikan teri,” ungkap Ketua PC PMII Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Multazam, Senin (2/8/2021).
Zamzam menegaskan Kejari Kabupaten Tasikmalaya jangan hanya mentersangkakan ikan teri saja, tetapi big fish-nya juga harus ditangkap.
“Kejaksaan harus bisa menangkap pihak-pihak yang terlibat, terutama pejabat-pejabat atas sebagai penikmat uang korupsi tersebut,” ujarnya.
Editor : Maji