Kasus Hibah 2018, Pengamatan Politik: Jika Penanganannya tidak Berubah akan Memberi Citra Negatif Bagi Kabupaten Tasikmalaya

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asep M Tamam (foto; Nanang Yudi/dara.co.id)

Asep M Tamam (foto; Nanang Yudi/dara.co.id)

Kasus hibah 2018 di Kabupaten Tasikmalaya, pengamat sosial dan politik Asep M Tamam menilai penanganannya belum ada perubahan yang signifikan, sehingga tidak membuat jera dan takut bagi mereka yang terindikasi sebagai Big Fish.


DARA – Menurut Asep, kasus hibah akan menjadi penyakit yang menahun,. Jika penanganannya tidak ada perubahan akan memberi citra negatif bagi Kabupaten Tasikmalaya.
“Bila tidak ada perubahan dalam penanganan kasus hibah dikhawatirkan korupsi bukanlah hal yang ditakuti, karena tadi penanganannya tidak membuat para pelaku menjadi jera,” ujar Asep M Tamam, Selasa (3/8/2021).
Supaya tidak terulang kembali, lanjut Asep, pertama pemerintah harus melakukan perubahan sistem pengelolaan dalam pendistribusian bantuan hibah.
Kedua, ada perubahan sistem penanganan hukum sehingga membuat epek jera, sehingga mereka yang akan melakukan perbuatan tidak baik akan berpikir ulang akan akibatnya.
Asep setuju dengan apa yang disuarakan mahasiswa PMII Kabupaten Tasikmalaya yang mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya untuk menangkap Big Fish dalam kasus hibah 2018.
“Saya sangat setuju dengan apa yang disuarakan sahabat Zamzam Multazam dari PMII Kabupaten Tasikmalaya, dan memang sudah seharusnya mendorong kejaksaan untuk membuat efek jera dengan menangkap big fish-nya,” ujarnya.
Jika tidak ada perubahan sistem pengelolaan di Pemkab Tasikmalaya maupun aparat penegak hukum, Asep khawatir, jika masyarakat menganggap bahwa tindakan korupsi dengan cara bancakan bukan sesuatu yang ditakuti.
Sebelumnya, Pimpinan Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya meminta Kejari untuk segera mengumumkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah 2018.
“Kejari untuk segera memanggil, memeriksa dan mengumumkan tersangka pihak-pihak yang terlibat pada kasus indikasi Korupsi Hibah tahun anggarana 2018, dan menangkap big fish-nya bukan hanya ikan teri,” ungkap Ketua PC PMII Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Multazam, Senin (2/8/2021).
Zamzam menegaskan Kejari Kabupaten Tasikmalaya jangan hanya mentersangkakan ikan teri saja, tetapi big fish-nya juga harus ditangkap.
“Kejaksaan harus bisa menangkap pihak-pihak yang terlibat, terutama pejabat-pejabat atas sebagai penikmat uang korupsi tersebut,” ujarnya.***
Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru