Sidang kasus penipuan investasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung.
DARA – Seraya menunggu proses persidangan Doni Salmanan dititipkan di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru, Kota Bandung,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi, seperti dikutip dari galamedia, Selasa (5/7/2022).
Terkait barang bukti, Didi mengatakan sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.
Dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
Editor: denkur