DARA | JAKARTA – Jumlah kekerasan seksual pada anak tiap tahun terus meningkat. Bahkan, melebihi jumlah tindak pidana lain. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat setiap Minggu setidaknya ada empat kasus yang ditangani.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi persnya di gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (24/7/2019) mengatakan, dari 2016 hingga 2019 terus meningkat secara signifikan berdasarkan jumlah pemohon LPSK.
Tahun 2016 tercatat 25 kasus, meningkat di tahun 2017 menjadi 81 kasus, dan puncaknya pada 2018 menjadi 206 kasus. Angka tersebut, kata Edwin terus bertambah setiap tahunnya.
Wakil Ketua LPSK, Achmadi mengatakan kenaikan juga terjadi pada permohonan perlindungan dan bantuan hukum tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Menurutnya pada tahun 2016 ada sejumlah 35 korban, lalu meningkat di tahun 2017 sejumlah 70 korban, dan sebanyak 149 korban di tahun 2018.
“Sampai dengan bulan Juni 2019 telah mencapai 78 permohonan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Achmadi.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak, kata Achmadi didominasi orang terdekat sebesar 80,23 persen dan 19,77 persen dilakukan oleh orang tidak dikenal.***
Editor: denkur