Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
DARA | Surya Darmadi juga didenda Rp1 miliar, dan jika tidak dipenuhi maka akan diganti hukuman penjara selama enam bulan. Selain itu, terdakwa juga dipidana uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusannya, Kamis (23/2/2023).
“Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara,” lanjut hakim.
Terkait vonis ini, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan kliennya akan mengajukan banding.
“Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis. Tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis,” tutur Juniver Girsang, seperti dikutip dara.co.id dari PMJNews, Jumat (24/2/2023).
Editor: denkur