Herry Nurhayat dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung itu didakwa melakukan tindak korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
DARA | BANDUNG – Majelis Hakim diketuai T Benny Eko Supriadi. Menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Herry Nurhayat selama empat tahun, serta denda Rp400 juta, yang bila tidak dibayar diganti oleh kurungan enam bulan,” ujar Benny, dalam amar putusannya, Rabu (4/11/2020).
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun. Atas putusan tersebut, Herry dan kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, yang membedakan hanya besaran uang denda dan pengganti kerugian negara. Dalam tuntutan, Herry diharuskan membayar denda Rp 150 juta dan uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.
Sebelumnya, Herry bersama mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet didakwa dalam perkara korupsi pengadaan RTH di Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp69.631.803.934,71.***
Editor: denkur