DARA | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogjakarta tahun anggaran 2019.
Tiga orang itu, dua jaksa dan seorang pengusaha bernama Gabriel Yuan Ana, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri.
Gabriel Yuan Ana, diduga bertindak sebagai pemberi uang. Sedangkan dua jaksa adalah Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D dan Satriawan Sulaksono sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Mereka diduga bertindak sebagai penerima uang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dua jaksa itu diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). “Mereka diduga menerima uang dalam proses lelang proyek itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Kata Alexander, KPK menduga jaksa yang seharusnya mencegah penyimpangan dalam proyek itu malah ‘bermain mata’. Dua jaksa itu diduga mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.***
Editor: denkur