DARA | BOGOR – SM, wanita yang membawa anjing ke dalam masjid Al-Munawarah, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan melanggar pasal 156 a KUHP. Saat ini ditahan dengan dibantarkan di Rumah Sakit Polri, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, Satreskrim Polres Bogor sudah gelar perkara untuk menentukan status SM. Berdasarkan alat bukti, keterangan lima saksi dan bukti berupa rekaman vidio, pakaian serta sepatu yang dipakai, maka penyidik meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka.
Penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, Selasa hari ini.
AKP Ita Puspita juga mengatakan tersangka saat ini masih diobservasi tentang kejiwaannya untuk mengetahui apakah betul SM terganggu kejiwaannya atau tidak.***
Editor: denkur