Mengenakan rompi orange, mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa hadir di ruang Pengadilan Tipikor Bandung untuk menjalani sidang kasus suap Meikarta. Iwa didakwa menerima uang sebesar Rp900 juta.
DARA | BANDUNG – Hari ini, 13 Januari 2020, mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa harus kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia diduga tersandung kasus suap Meikarta.
Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan dari penuntut umum KPK.
Iwa diduga melakukan korupsi dengan menerima uang Rp900 juta dari Meikarta melalui anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.
Iwa didakwa pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Juga Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJunctoPasal 64 ayat (1) KUHP.***
Editor: denkur