Kasus Meikarta, Keterangan Tjahjo Kumolo Beda dengan Pengakuan Neneng

Sabtu, 26 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto:detikfinance)

Ilustrasi (Foto:detikfinance)

DARA | JAKARTA – Ada keterangan berbeda antara Mendagri Tjahjo Kumolo dengan Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi nonaktif saat diperiksa KPK terkait kasus perijinan proyek Meikarta, Jumat (25/1/2019).

Kepada KPK, Tjahjo Kumolo mengatakan, soal arahan kepada Neneng, tak berkaitan dengan detail rekomendasi perizinan. Hanya melakukan tugasnya sesuai fungsi menteri. Itupun disampaikan melalui telepon Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono.

Arahan lain, kata Tjahjo Kumolo, yang mengeluarkan perijinan adalah bupati atas rekomendasi gubernur. Jadi kalau sudah beres semua, segera diproses sesuai aturan.

Sementara itu, Neneng dalam kesaksian pada sidang 14 Januari 2019 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menyebutkan Tjahjo Kumolo minta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta.

“Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, ‘Tolong perizinan Meikarta dibantu’,” ujar Neneng saat itu.

Neneng juga mengaku diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono terkait hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

“Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu,” kata Neneng.

Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya jawab, ‘baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku’,” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan Tjahjo untuk mendalami dua hal. Pertama, KPK ingin mengonfirmasi serta memperjelas apa yang terjadi terkait keterangan Neneng pada persidangan sebelumnya. Kedua, yang ingin diketahui KPK adalah terkait apa yang pernah dibicarakan Tjahjo dan timnya yang hadir bersama DPR di Komisi II saat membahas perizinan. “Jadi, apa benar dilakukan komunikasi melalui telepon salah satu dirjen pada saat rapat koordinasi dilakukan,” kata Febri di gedung KPK, kemarin.***

Editor: denkur.***

Editor: denkur

Bahan: Republika

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru