DARA | JAKARTA – Ada keterangan berbeda antara Mendagri Tjahjo Kumolo dengan Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi nonaktif saat diperiksa KPK terkait kasus perijinan proyek Meikarta, Jumat (25/1/2019).
Kepada KPK, Tjahjo Kumolo mengatakan, soal arahan kepada Neneng, tak berkaitan dengan detail rekomendasi perizinan. Hanya melakukan tugasnya sesuai fungsi menteri. Itupun disampaikan melalui telepon Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono.
Arahan lain, kata Tjahjo Kumolo, yang mengeluarkan perijinan adalah bupati atas rekomendasi gubernur. Jadi kalau sudah beres semua, segera diproses sesuai aturan.
Sementara itu, Neneng dalam kesaksian pada sidang 14 Januari 2019 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menyebutkan Tjahjo Kumolo minta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta.
“Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, ‘Tolong perizinan Meikarta dibantu’,” ujar Neneng saat itu.
Neneng juga mengaku diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono terkait hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
“Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu,” kata Neneng.
Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya jawab, ‘baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku’,” kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan Tjahjo untuk mendalami dua hal. Pertama, KPK ingin mengonfirmasi serta memperjelas apa yang terjadi terkait keterangan Neneng pada persidangan sebelumnya. Kedua, yang ingin diketahui KPK adalah terkait apa yang pernah dibicarakan Tjahjo dan timnya yang hadir bersama DPR di Komisi II saat membahas perizinan. “Jadi, apa benar dilakukan komunikasi melalui telepon salah satu dirjen pada saat rapat koordinasi dilakukan,” kata Febri di gedung KPK, kemarin.***
Editor: denkur.***
Editor: denkur
Bahan: Republika