DARA | JAKARTA – Perkembangan baru dari kasus Meikarta. Tersangka Iwa Karniwa, Sekda Jabar, diduga meminta uang Rp1 miliar dari Pemkab Bekasi. Dugaan itu dilontarkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa persnya di kantornya, Senin (29/7/2019).
Uang yang diminta Iwa, kata Saut, terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi demi kepentingan pembangunan proyek Meikarta.
Kronologis singkatnya, berawal Neneng Rahmi Nurlaili yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi mengurus Perda RDTR itu.
Perda RDTR yang berkepentingan untuk proyek Meikarta itu pun dibahas dan disetujui DPRD Kabupaten Bekasi. Kemudian dibawa ke Pemprov Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut.
Neneng mendapat informasi bahwa agar RDTR diproses, harus menemui Iwa Karniwa. Selain itu Neneng juga mendapatkan kabar bahwa Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR tersebut.
Permintaan itu oleh Neneng diteruskan ke PT Lippo Cikarang yang berkepentingan membangun Meikarta. Uang pun disiapkan pihak PT Lippo Cikarang ke Neneng Rahmi untuk diberikan ke Iwa.
“Lantas, Neneng melalui perantara menyerahkan uang kepada tersangka Iwa dengan total Rp 900 juta,” ujar Saut.
Kasus Meikarta sudah memvonis sejumlah orang. Berikut nama-namanya, seperti dilansir detikcom:
1. Eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun;
2. Eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
3. Eks Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
4. Eks Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
5. Eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
6. Eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan;
7. Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
8. Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan; dan
9. Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.***
Editor: denkur