Kasus Munir, KontraS Berencana Laporkan Presiden ke Ombudsman

Sabtu, 7 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: detikcom

Foto: detikcom

DARA | JAKARTA – Sudah 15 tahun kasus pembunuhan Munir belum terungkap. Pihak keluarga berencana melaporkan Presiden Jokowi ke Ombudsman.

Koordinator KontraS Yati Andriani, mengatakan, presiden tidak kunjung mengumumkan isi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, sehingga presiden melakukan maladministrasi.

Bahkan, masih kata Yati, penanganan kasus Munir berjalan mundur pada era Jokowi. Presiden malah mengangkat terduga pelanggaran HAM di sekeliling kekuasaannya, sehingga mempersulit Jokowi menyelesaikan kasus HAM.

Upaya lain, kata Yati, bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, sebab tidak adanya kepastian selama 15 tahun. Itu merugikan pihak keluarga Munir juga masyarakat.

Sementara itu, Suciwati mendesak tindak lanjut eksaminasi yang telah dikeluarkan Komnas HAM. Juga mempertanyakan tidak dilakukannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Jaksa Agung.

“Banyak lah strategi yang akan kita lakukan, jadi Komnas HAM misalnya sudah melakukan eksaminasi. Kita bisa desak apa yang bisa dilakukan Komnas, apakah kita bisa meminta pada Jaksa Agung, soal kenapa tidak melakukan PK, itu strategi yang banyak keluar,” ujar Suci, seperti dilansir detikcom, Sabtu (7/9/2019)***

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru