DARA | JATENG – Polres Banyumas menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Komsatun Wachidah (51) warga Cileunyi Kabupaten Bandung, Selasa (30/7/2019).
Kanit Reskrim III Polres Banyumas, Ipda Rizqi Adhiansyah Wicaksono mengatakan, ada 87 adegan yang diperagakan tersangka, Deni Prianto.
Adegan dimulai tersangka bertemu korban di kosan, Sabtu 7 Juli 2019 hingga proses pembuangan mayat yaitu di Sempor Kabupaten Kebumen.
“Semuanya sesuai, makanya kita lakukan rekonstruksi bersama dengan jaksa untuk menentukan apakah dari keterangan-keterangan ini sudah (sesuai) atau tidak,” ujar Ipda Rizqi.
Rekonstruksi berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB di lingkungan Mapolres Banyumas. Mendapatkan pengawalan petugas dan disaksikan Jaksa.***
Editor: denkur