Kasus Mutilasi Komsatun Wachidah, Pelaku Dihukum Mati

Kamis, 2 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kompas.com

Foto: kompas.com

Masih ingat kasus mutilasi Komsatun Wachidah? Majelis Hakim menjatuhkan hukum mati untuk sang pelaku karena perbuatannya sangat keji dan tidak ada hal yang meringankan. 


DARA | PURWOKERTO – Bagaimana tidak dibilang sadis, terdakwa yang bernama Deni Priyanto itu membunuh teman kencannya yaitu Komsatun Wachidah saat sedang berhubungan intim. Deni memukul kepala korban dengan palu hingga tewas. Setelah itu ia memotong-motong tubuh korban hingga menjadi tujuh bagian.

Tidak cukup sampai di situ, potongan tubuh Komsatun Wachidah dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Beruntung pihak kepolisian dengan cepat berhasil mengungkap kasus itu dan menciduk Deni Priyanto. Proses hukum pun terus bergulir, hingga tiba akhirnya pada sidang putusan hari ini, Kamis (2/1/2020).

Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Deni Priyanto (37), warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu. Ia dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan. Dikutip dari kompas.com.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan perbuatan keji. Terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan penculikan. Bahkan, saat ini terdakwa juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto atas kasus penculikan.

Lalu Hakim Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sementara itu terdakwa juga menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto pasca tewasnya Komsatun Wachidah.

Komsantun Wachidah perempuan berusia 51 tahun, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Bandung. Ia menjalin asmara yang akhirnya harus berakhir dengan tragis di kosannya di Bandung.***

Editor: denkur | Sumber: kompas,com

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB