Kasus Narkoba, Nunung Srimulat Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: screenshot detikcom

Foto: screenshot detikcom

Nunung Srimulat dan suaminya yaitu Jan Sambiran dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba. Keduanya dikenakan vonis 1,5 tahun rehabilitasi. 


DARA | JAKARTA – Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Kesimpulannya Nunung dan suaminya yaitu Jan Sambiran divonis 1,5 tahun rehabilitasi, setelah terbukti bersalah telah menyalahgunakan narkoba.

Seperti diketahui, Nunung dan suaminya Jan Sambiran, ditangkap polisi di rumahnya di Tebet Jakarta Selatan, beberapa bulan lalu.

Polisi menahan Nunung dan Jan dengan barangbukti sabu. Namun, juga diketahui ketika penggerebegan Nunung sempat membuang sabu ke toilet.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Nunung dan July Jan Sambiran terbukti secara sah meyakinkan melanggar pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan. Tiga, memotong masa tahanan,” ujar Hakim Ketua Agus Widodo, Rabu (27/11/2019).***

Editor: denkur | Sumber: detikcom

 

Berita Terkait

Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan
Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Siapa Orangtua Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Itu? Polsek Cibatu Sudah Kantongi Identitasnya
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Kabar Terbaru Soal Terbongkornya Kasus Pupuk Palsu di Bandung Barat
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp1,5 T di Bali, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa
Polres Garut Ciduk Pelaku Curas Bersenpi, Satu Tewas Didor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 09:51 WIB

Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan

Senin, 25 November 2024 - 18:58 WIB

Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Minggu, 24 November 2024 - 20:19 WIB

Siapa Orangtua Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Itu? Polsek Cibatu Sudah Kantongi Identitasnya

Sabtu, 23 November 2024 - 12:21 WIB

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Sabtu, 23 November 2024 - 12:18 WIB

Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Berita Terbaru


Wakil Ketua LPSK, Mahyudin (Foto: Ist)

HEADLINE

Ajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa

Selasa, 26 Nov 2024 - 12:32 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana meresmikan Gedung A Sekretariat Daerah (Setda) hasil renovasi bangunan dan interior Gedung Setda, di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Soreang, Senin (25/11/2024).(Foto: humas)

BANDUNG UPDATE

Renovasi Gedung Setda Kabupaten Bandung Habiskan Dana Rp10 M

Selasa, 26 Nov 2024 - 10:15 WIB