Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sejumlah pihak mengatakan, keduanya harus mendapat jaminan keselamatan, sebab mereka adalah kunci pembuka pengungkapan kasus itu.
DARA | JAKARTA – Dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, RM dan RB sudah ditetapkan sebagai tersangka. Publik menilai mereka adalah kunci pembuka tabir kasus yang sudah dua tahun mengendap itu, sehingga keselamatan keduanya harus terjamin.
Seperti dituturkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Pihaknya, kata Hasto, menduga ada aktor intelektual lain di balik kasus itu, sehingga meminta Polri menjamin keselamatan dua tersangka itu.
“Bila indikasi adanya aktor intelektual dalam kasus Novel semakin menguat, maka sesungguhnya tingkat ancaman kepada kedua pelaku dan bahkan mungkin juga keluarganya semakin besar, sehingga Polri harus menjamin keselamatan bukan hanya untuk kedua pelaku tapi juga untuk keluarganya,” begitu kata Hasto dalam keterangan tertulis. Dikutip dari kompas.com, Sabtu (28/12/2019).
Menurut Hasto, keselamatan pelaku menjadi penting agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua pelaku agar lebih memilih bungkam ketimbang memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus ini.
LPSK, kata Hasto siap memberikan layanan perlindungan kepada pelaku jika dibutuhkan Polri. “Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan,” ujar Hasto.***
Editor: denkur | Sumber: kompas.com