Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang sudah diserahkan penyidik Bareskrim ke kejaksaan, sehingga akan segera memasuki persidangan.
DARA | Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hari ini berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya menunggu pemeriksaan dan penelitian berkas dari jaksa penuntut umum.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang Selasa (1/8/2023).
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang tersebut merupakan pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan sebelumnya menjadikan status penanganan laporan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
Editor: denkur | Sumber: PMJNews