Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara tambahan, penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana lain terkait pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
DARA | Begitu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dikatakan juga Brigjen Djuhandhani, unsur pidana lain yang ditemukan itu yakni perihal dugaan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.
Sebagaimana yang termuat pada Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentanh ITE dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Brigjen Djuhandhani, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri sudah meningkatkan status kasus yang dihadapi Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Panji Gumilang dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan penistaan agama.
Editor: denkur